Kita di zaman yang penuh dengan keanehan, dan di zaman orang-orang terkenal(berani) memberikan fatwa. Dia bukan seorang yang faqih ataupun ulama, dan kita telah mendengar banyak fatwa-fatwa yang tidak dibangun berdasar syariat dan tidak ditimbang dengan timbangan syariat.
Diantaranya dibolehkannya onani, yaitu seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan air mani dengan perbuatan tangannya atau dengan cara yang lain dan mereka menyandarkannya kepada Imam Ahmad, suatu perkataan yang tidak pernah diucapkannya.
Onani itu hukumnya haram. Karena Allah Azza wa Jalla berfirman: Orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau kepada budak wanita mereka, maka mereka tidak dicela, dan siapa yang mencari dibalik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Subhanallah, Allah menjadikan seorang mukmin pada dasarnya dia menjaga kemaluannya kecuali kepada pasangan-pasangan mereka yaitu istri atau kepada hamba sahaya yang mereka miliki yaitu budak wanita, maka mereka tidak tercela dengan perbuatan tersebut.
Apakah tangan sebagai istri? atau apakah tangan sebagai budak wanita? sehingga dia mengatakan bahwa onani itu boleh. Siapa yang mencari jalan lain, yaitu yang melampiaskan syahwatnya kepada selainnya, yaitu selain istri dan budak wanita, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Allah mensifati mereka bahwa mereka orang-orang yang melampaui batas, dan yang mengeluarkan air mani dengan cara onani, dia termasuk orang-orang yang melampaui batas. Nabi saw bersabda: Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian sanggup menikah, maka menikahlah! karena menikah lebih menjaga pandangan dan kemaluan, maka jika dia tidak sanggup menikah maka berpuasalah. Puasa merupakan perisai baginya.
Para ulama menyebutkan satu keadaan, yaitu tatkala kondisi darurat, maka diambil yang paling ringan dan itu dilakukan apabila tersaji dihadapannya zina, dan nafsunya merayu-rayu untuk melakukannya dan dia merasa bahwa dirinya sangat berhasrat dan dia tahu bahwa dia tidak bisa meredam syahwatnya kecuali dia melakukan onani.
Maka disini, para ulama memasukkannya ke dalam bab dua kondisi darurat. Maka diambil yang paling ringan untuk menolak bahaya yang paling besar. Lelaki perantauan yang tersaji dihadapdannya seorang wanita, dan syahwatnya sudah bergoyang, dan ia sadar dirinya sangat berhasrat serta menyadari bahwa perkaranya tidak main-main, maka ia ingin meredam syahwatnya, tapi tidak ditemukan cara lain selain onani maka ini dibolehkan, karena ia dalam kondisi darurat, maka diambil bahaya yang paling ringan. Adapun selain pendapat ini, maka tidak ada tempatnya di syariat.
Sumber : Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili
